Seorang Suami di Kubu Raya Tusuk Istrinya hingga Tewas Usai Dimintai Duit Kredit Motor

| 22 Apr 2024 08:40
Seorang Suami di Kubu Raya Tusuk Istrinya hingga Tewas Usai Dimintai Duit Kredit Motor
Ilustrasi pembunuhan (Era.id)

ERA.id - Polres Kubu Raya mengungkap dua kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam sepekan terakhir.

"Seorang Ibu rumah tangga di Desa Sungai Asam tewas dipukuli suaminya sendiri. Lalu kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani di Sungai Ambawang, Minggu kemarin.

Kedua tragedi memilukan yang terjadi di dua tempat berbeda ini dipicu lantaran para pelaku tersulut emosi dan sakit hati akibat perlakuan korban hingga tak segan menghilangkan nyawa.

Wahyu menjelaskan tragedi memilukan yang terjadi di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), motif dari kekerasan tersebut muncul karena korban yakni Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa kabar membuat tersangka malu karena saat itu keluarga besarnya sedang berkumpul, sehingga menyulut emosi tersangka dan melakukan penganiyaan berat terhadap korban di tepi jalan.

"Tersangka mendapati korban yang saat itu sedang berjalan kaki, dan tersangka mengajak istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya, namun keduanya terlibat cekcok sehingga terjadilah kekerasan secara brutal terhadap korban yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Korban pun sempat di rawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun nyawanya tak terselamatkan akibat kekerasan yang dilakukan suaminya secara brutal.

Akibat dari perbuatannya, tersangka menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda, meski menyesal tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tragedi lainnya yang terjadi di Jalan Adisucipto lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor, namun permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang sehingga keduanya terlibat cekcok.

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban," kata Ruslan.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan menusuk korban di bagian leher. Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.

Rekomendasi