PN Medan Vonis Mati Ratu Narkoba Nisa dan 2 Rekannya, 3 Terdakwa Lain Penjara Seumur Hidup

| 08 May 2024 23:26
PN Medan Vonis Mati Ratu Narkoba Nisa dan 2 Rekannya, 3 Terdakwa Lain Penjara Seumur Hidup
Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa (39). (Dok Kejari Medan)

ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Hanisah alias Nisa (39) yang dikenal Ratu Narkoba asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Selain Nisa, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lainnya.

Keduanya, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Vonis mati ketiganya atas kasus 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun, dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Majelis Hakim, diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V di PN Medan, pada sidang Rabu (8/5/2024). 

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup. 

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi. 

"Adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan," kata Majelis Hakim.

Menyikapi vonis tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. 

Sementara, dalam sidang agenda tuntutan, JPU Kejari Medan itu, menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati. 

Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," jabar JPU saat membacakan dakwaan.

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.

Rekomendasi