ERA.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Hakim pun memerintahkan agar Kasranto tetap berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).
Vonis terhadap Kompol Kasranto sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (27/3) lalu, mantan Kapolsek Kalibaru ini dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum Kasranto, terdakwa kasus narkoba lainnya yakni Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, telah menjalani sidang lebih dulu.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Untuk Linda dan Dody sama-sama divonis 17 tahun penjara.