ERA.id - Gunawan, pelaku pembunuhan terhadap Muh Ali Imran (24), akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Penangkapan terjadi di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Selasa (21/5/2024) lalu.
"Benar, tim Resmob Polda Sulsel telah mengamankan DPO pelaku pasal 338 (kasus pembunuhan)," ujar Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, saat dikonfirmasi ERA pada Kamis (23/5/2024).
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 2016 di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Setelah menghabisi nyawa korban, Gunawan melarikan diri ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, lalu kabur ke Malaysia.
"Pelaku telah melarikan diri sejak tahun 2016. Dia sempat berada di Malaysia," jelas Dendi.
Rekan Gunawan, yang berjumlah enam orang, sudah lebih dulu diamankan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Pada 2016, enam orang pelaku telah diamankan, dan DPO atas nama Gunawan diterbitkan," tambah Dendi.
Penangkapan Gunawan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa ia telah kembali ke Makassar.
"Kami mengintai dari jauh dan memastikan bahwa itu benar pelaku. Setelah kami pastikan identitasnya melalui ciri-ciri, termasuk tato di leher, kami segera menangkapnya," jelas Dendi.
Motif pembunuhan, menurut informasi dari masyarakat, adalah balas dendam. Gunawan mengakui perbuatannya kepada polisi, menjelaskan bahwa ia menganiaya korban dengan memanah dan memukulnya hingga tewas.
"Saya bawa busur, dua kali saya busur. Kena punggung belakang. Saya juga pukul pakai peti buah di belakang kepala," kata Dendi mengikuti ucapan Gunawan.
Atas perbuatannya, Gunawan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.