ERA.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung yang mencabuli 11 anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bilang pelaku namanya Royan (55 tahun) atau Abah Oyan. Para korbannya berusia 9 hingga 10 tahun.
“Pelaku sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo di Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, aksi kejinya dilancarkan pada awal Mei 2024 ketika anak-anak datang ke warung pelaku untuk jajan atau menyewa sepeda listrik.
Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.
Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan kebejatan karena nafsunya tidak tersalurkan.
Komang mengungkapkan, pelaku menggerayangi dan mencium pipi korbannya. Hal itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke orangtuanya.
“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya.