ERA.id - Polisi mengamankan ibu pembuang bayi di Semarang pada 6 Mei silam. Pelaku berinisial SN (35) tersebut merupakan warga Kabupaten Wonosobo yang membuang bayinya di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.
Menurutnya, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Penyidik kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.
"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," Kompol Aris di Semarang, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.
Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku yang ternyata sudah pulang kampung. Pelaku baru kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024 dan selanjutnya segera diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Aris, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang dibuangnya.
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.