ERA.id - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap delapan pemuda yang diduga menganiaya warga pada Selasa (28/5/2024) silam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Kamis kemarin mengatakan, delapan pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Temanggung Tilung I, Kecamatan Jekan Raya tersebut, selain diamankan juga dimintai keterangan oleh penyidik Polresta setempat.
"Benar sementara ini delapan pemuda terduga penganiayaan empat remaja berinisial YA, WI, AL dan JU dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," kata Ronny M Nababan.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukrianto menyampaikan, kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Bahkan dari delapan yang diamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku juga sudah diperiksa intensif, bahkan diduga kuat juga ada pelaku lainnya.
Sedangkan Kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, pot bunga dan bak sampah sebagai sarana memukul korban.
"Perkara ini juga menjadi perhatian jajaran Polresta Palangka Raya karena viral di media sosial. Kepolisian menerima laporan tersebut juga langsung bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut, agar kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya," katanya.
Video penganiayaan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan warga yang ada di Kota Cantik julukan Kota Palangka Raya.
Bahkan video tersebut juga tersebar ke beberapa media sosial dan grup-grup WhatsApp, hingga akhirnya perkara itu kini ditangani pihak kepolisian setempat.