Polda Jabar Musnahkan 23 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

| 13 Jun 2024 13:30
Polda Jabar Musnahkan 23 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Jabar saat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu. (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 23.932,6 gram atau hampir 24 kilogram. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berdasarkan tujuh pengungkapan kasus peredaran sabu di Jabar.

Tercatat ada enam kasus peredaran sabu dengan tujuh tersangka pada periode Maret sampai Mei 2024 yang berhasil diungkap oleh polisi.

"Pemusnahan barang bukti narkoba (sabu) khususnya yang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam periode tiga bulan terakhir, sejak Maret sampai Mei 2024," kata Jules, Kamis (13/6/2024).

Jules memerinci kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap terjadi pada 3 Maret 2024 dengan tersangka LP alias B dengan barang bukti sabu 1,17 gram.

Kemudian, 17 April 2024 dengan tersangka AT alias P, barang bukti sabu 3,6 gram. Selanjutnya, pada 1 Mei 2024 dengan tersangka A alias ONG, barang bukti sabu 2,5 gram.

"Lalu ada laporan polisi 22 Mei 2024 yaitu tersangka LS alias G, ini barang buktinya sabu seberat 44,82 gram. Lalu laporan polisi 4 Mei 2024 tersangka H,barang buktinya sabu seberat 831,46 gram. Kemudian, laporan polisi 7 Mei 2024 dengan barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka tersangka kedua dengan barang bukti sabu 20,627 gram," ujarnya.

Dari tujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 23.932,6 gram. Para tersangka kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jabar.

"Sehingga, barang bukti saat ini dari enam laporan polisi ada tujuh tersangka sebanyak kurang lebih 23.932,6 gram," ucapnya.

Jules menambahkan tujuh tersangka itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebab, mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan denda Rp1 miliar," kata Jules menambahkan. 

Rekomendasi