Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba yang Akan Edarkan 36 Kg Sabu

| 17 Jul 2023 18:00
Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba yang Akan Edarkan 36 Kg Sabu
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sabu 36 kg (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 36 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dengan modus menyamarkannya ke dalam bungkus kemasan kopi merek Bluebeard asal Amerika dan teh China.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RB alias Robi (38) di kawasan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu (1/7).

"Modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi import merek dari Amerika dan dua bungkus teh China," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal usai penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jika diduga ada peredaran dan transaksi narkoba di daerah Pamulang dan Depok, pada akhir Juni 2023 lalu. Penelusuran pun dilakukan penyidik mengetahui jika narkoba itu diedarkan Robi.

Pengamatan pun dilakukan dan pada Sabtu (1/7), penyidik melihat tersangka yang seperti sedang menunggu atau akan melakukan transaksi dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam.

Atas dasar kecurigaan itu, polisi penggeledahan dan menangkap RB. Dari penggeledahan itu ditemukan 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu di dalam mobilnya. Tersangka ini pun mengaku ada lima bungkus narkoba lagi sekitar 50 meter dari target berhenti.

Polisi lalu membawa tersangka RB beserta barang bukti berupa 36 kg sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Pengungkapan kasus sabu disamarkan bungkus merek, ini pertama yang dibungkus (merek kopi) Amerika, biasanya teh. Kita sedang kembangkan, jaringannya dimana, suplai 36 kg (sabu) cukup besar. Kami yakin diatas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Robi dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi