Disdik Jabar Tak Bisa Langsung Diskualifikasi Calon Peserta Didik yang Terindikasi Curang

| 15 Jun 2024 16:00
Disdik Jabar Tak Bisa Langsung Diskualifikasi Calon Peserta Didik yang Terindikasi Curang
Ilustrasi jalur PPDB 2024 (Antara)

ERA.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya sering kali terindikasi ada kecurangan terutama di jalur zonasi.

Sebab, label sekolah favorit masih menjadi tujuan utama calon peserta didik sehingga perubahan domisili kerap terjadi sebelum PPDB dimulai.

Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tidak bisa mendiskualifikasi calon peserta didik yang terindikasi melakukan perubahan domisili kartu keluarga (KK) sebelum PPDB.

"Itu tidak ada dalam kewenangan Disdik, kan kewenangan ada di Kemendagri, itu ada Permendagri. Bukan kewenangan kami untuk mengatakan bahwa ini (dokumen KK) tidak sah," kata Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi, Sabtu (15/6/2024).

Dia menjelaskan, Disdik Jabar hanya bisa mengakses nomor KK untuk mengatakan keabsahannya secara administratif kependudukan. Namun, terkait perubahan domisili KK bukan kewenangan Disdik melainkan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami sekarang mempunyai akses untuk mengecek nomor KK itu benar atau tidak, kalau benar berarti sah secara administrasi kependudukannya. Untuk menyatakan ini (KK) tidak sah tentunya kami perlu dukungan dari Disdukcapil," ujarnya.

Kendati begitu, Ade mengaku menemukan enam KK di satu domisili dalam sistem. Dia juga melihat dari enam KK tersebut tidak ada keterkaitan kekerabatan walaupun secara administrasi kependudukan sah.

"Saya kemarin juga melakukan pengecekan di sistem, ditemukan satu alamat ada 6 KK, kemudian dilihat dari keterkaitan keluarga, sepertinya tidak berkaitan. Tapi 6 KK itu sah menurut admistrasi kependudukan," ucapnya.

Menurutnya, fenomena tersebut memang tidak menjadi masalah untuk memenuhi salah persyaratan pendaftaran calon peserta didik. Namun, akan menjadi masalah jika memang terbukti tidak ada keterkaitan kekerabatan.

"Apabila di rumah itu ada 6 KK, tidak masalah, tapi jika di lapangan tidak sesuai, kami akan mendorong Disdukcapil untuk menyampaikan, walaupun setiap warga negara mempunyai hak untuk mendaftar kependudukan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PPDB tahap 1 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat telah selesai dilakukan dari 3 hingga 7 Juni 2024. Adapun PPDB tahap 1 terdiri dari jalur zonasi dan afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem.

Setidaknya ada 308.004 pendaftar dari kuota sebanyak 310.748 dari jalur zonasi dan Sementara untuk jalur afirmasi KETM Ekstrem dari kuota 4.379 yang tersedia, jumlah pendaftar mencapai 4.290.

Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sedang melakukan proses rapat dewan guru sebelum nantinya akan ada penetapan peserta didik baru pada 19 Juni 2024.

Rekomendasi