Demi Dapat Restu, Pelajar di Semarang Kirim Video Pornonya ke Orang Tua Pacarnya

| 20 Jun 2024 17:49
Demi Dapat Restu, Pelajar di Semarang Kirim Video Pornonya ke Orang Tua Pacarnya
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengirim video intimnya bareng pacarnya, BH (17) kepada orang tua BH via WhatsApp demi direstui berpacaran.

Bukannya direstui, orang tua BH kaget bercampur marah lalu langsung melapor ke polisi dan RF pun ditangkap saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan, atas kasus persetubuhan di bawah umur.

"Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia dalam konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu kemarin.

Korban dalam grup itu membalas pesannya sendiri. Aneh, sebab ponsel korban dipegang oleh orang tuanya. Belakang diketahui kalau ponsel korban diretas oleh pelaku, RF.

"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu, akun Whatsapp milik korban membalas percakapan di grup, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," terangnya.

"Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," bebernya.

RF mengaku mengirim video pornonya demi direstui oleh orangtua korban. "Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," terang RF.

Sementara soal pembajakan WhatsApp, RF bilang itu untuk memantau aktivitas pacarnya. "Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya.

Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi