ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong belum lengkap.
Saat ini, jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk agar berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan meliputi alat bukti dan fakta sehingga dianggap belum memenuhi unsur material dan formil.
"Itu karena terkait alat bukti dan fakta, masih ada yang belum memenuhi unsur terdapat kekurangan material dan formil. Sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Nur saat ditemui di Bandung, Kamis (27/6/2024).
Dia menambahkan tim jaksa peneliti akan memberikan materi dari petunjuk berdasarkan hasil dari penelitian. Petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik Polda Jabar akan diuraikan dalam surat P-19.
"Catatan khusus itu materi dari petunjuk kami nanti akan dijabarkan di dalam P-19 kami kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," kata dia menambahkan.
Saat disinggung mengenai potensi Pegi Setiawan akan dihadirkan ke Kejati Jabar apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Nur enggan berkomentar banyak.
"Saya belum bisa berkomentar terkait P-21 karena itu masih di dalam proses terkait tersangka mau ke sini atau ke mana, saya juga belum tahu arahnya ke mana," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar pada Kamis (27/6/2024). Sebelum penyerahan berkas perkara, polisi sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar.
"Penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.