ERA.id - Polisi menyampaikan pelaku yang melakukan pembunuhan dan mutilasi, R (23) terhadap seorang pria di kawasan Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Garut Iptu Susilo Adhi saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Susilo menambahkan R dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku mutilasi ini terancam hukuman mati. Berikut isi Pasal 340 KUHP.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelumnya, warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dihebohkan dengan penemuan sejumlah potongan tubuh pria pada Minggu (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Potongan tubuh ditemukan di dua area yang berbeda.Yang pertama ditemukan di dalam karung dan bagian tubuh lainnya ditemukan di Jalan Raya Cibalong.
Terkini, Polresta Garut sudah berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan dengan cara memutilasi itu.
Iptu Adi Susilo sebelumnya mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (30/6) malam. Saat diamankan polisi, pelaku tidak melawan.
"Tadi malam diamankan pelaku masih di daerah Cibalong," kata Susilo, Senin (1/7).
Saat disinggung mengenai narasi yang beredar di media sosial (medsos) yang menyatakan korban dan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Adi belum bisa memastikan.