ERA.id - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal di Kota Semarang dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024, Rabu (10/4/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Demak dan dapat menghentikan target berupa truk berisi MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang," ungkapnya dikutip dari Antara.
Dalam truk tersebut, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," ucap Siti.
Dari 73 koli miras, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan berat total 2.265,2 liter. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp94.005.000,-.
Dari penindakan miras ilegal ini, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228.785.200,-.
"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," ujar Siti.