ERA.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan bahwa dirinya tidak ke mana-mana setelah kantornya, di Pemerintah Kota Semarang, digeledah KPK.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Saya di sini," katanya, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024).
Menanggapi penggeledahan oleh KPK di instansi lingkup Pemkot Semarang, Ita, sapaan akrab Hevearita mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan.
"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Ita juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik, meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Hampir sepekan sejak dimulainya penggeledahan oleh KPK tersebut, Ita tidak terlihat di kantornya di Balai Kota Semarang.
Ita akhirnya muncul saat rapat paripurna di DPRD Kota Semarang tersebut yang mengagendakan Penandatanganan Nota Keselamatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.