KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

| 01 Aug 2024 13:05
KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Alwin Basri (AB) yang merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) pada hari ini, Kamis (1/8). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

"Betul, saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, KPK juga memeriksa istri Alwin, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang. Namun, Tessa belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Ita.

Alwin dan Ita sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tetapi keduanya datang secara terpisah. Ita tiba lebih dulu.

Sebagai informasi, KPK sudah memeriksa Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah pada Selasa (30/7). Dia dicecar soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi