Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Tuduhan Membunuh Pacar, Pengacara Korban Kecewa

| 25 Jul 2024 11:00
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Tuduhan Membunuh Pacar, Pengacara Korban Kecewa
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). (Antara)

ERA.id - Pengacara dari korban Dini Sera Afriyanti (29) yakni Dimas Yemahura, kecewa dengan vonis bebas untuk Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

Dimas sangat heran keputusan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyebut terdakwa yang merupakan anak dari DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu tidak bersalah.

"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," kata Dimas, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, terdakwa Ronald harus bertanggung jawab atas tewasnya kekasihnya itu, bahkan nekat mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri

"Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian, tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal," ujarnya.

Lebih lanjut Dimas berharap jaksa penuntut umum (JPU) mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini dengan mengajukan banding.

"Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban," tuturnya.

Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan banding dalam kasus ini. Ia menegaskan Ronald harus dihukum setimpal di tingkat upaya banding.

Ia juga berharap masih tersisa keadilan bagi korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. “Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa terbukti tak bersalah. Terdakwa dianggap tidak melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Rekomendasi