ERA.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alex Madan menyebut tiga hakim yang memvonis bebas anak Politisi PKB atau eks DPR Gregorius Ronald Tannur (31) siap diperiksa Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA). Namun pihaknya belum menerima panggilan secara resmi.
Diketahui tiga hakim itu yakni ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul anggotanya. Mereka memutuskan vonis bebas dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiyaan kekasihnya atau korban Dini Sera Afriyanti (29).
“Ya iya (siap diperiksa). Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya (siap) bersidang (etik) sudah biasa,” kata Alex saat dikonfirmas ERA.id, Jumat (26/7/2024).
Meski demikan, Alex menjelaskan bahwa pihak KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Ia juga menyebut KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.
“Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Alex, KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat untuk memberitahukan pemeriksaan hakim-hakim tersebut.
“Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya,” tuturnya.
Setelah itu, KY bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. Di akhir mereka akan rapat untuk menentukan apakah hakim tersebut bersalah secara etik atau tidak.
“Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan. “Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk,” tuturnya.
Lebih lanjut Alex menambahkan, meski kasus ini ramai perbincangan karena jatuhan vonis dari Hakim dinilai tak adil. Tetapi, PN Surabaya tak ingin terlalu membahas kasus tersebut. Sebab, hakim internal PN terikat kode etik tak boleh mengomentari putusan sejawatnya.
“Ini kan kami terikat kode etik, hakim itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau pakar silakan,” pungkasnya.
Diketahui, pihak Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya.Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.
"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis.