ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan kekasihanya hingga meninggal dunia.
JPU pun mendaftarkan langkah hukum kasasi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Senin (5/8/2024).
Dalam pantauan, tampak terlihat JPU, Ahmad Muzakki berada di PN Surabaya pukul 09.00 WIB. Kemudian ia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya.
Sebelum menuju meja registrasi, Ahmad Muzakki telebih dahulu mengambil nomor antrian. Tak lama, ia pun sudah berada di meja registrasi.
Kemudian, Ahmad Muzakki mengisi berkas yang disodorkan petugas PN Surabaya. Berkas tersebut merupakan formulir permohonan upaya hukum kasasi.
Usai mendaftar, Ahmad Muzakki pun keluar dari ruang PTSP. Ketika dimintai keterangan, ia enggan menyampaikan.
"Nanti ya, Kasi Intel saja," ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.