ERA.id - Polisi menetapkan seorang perawat yang berpura-pura menjadi dokter, H di sebuah klinik di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka usai melecehkan pasien wanita berumur 19 tahun.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dari foto yang diterima, H sedang berdiri tegap dengan memakai baju tahanan bewarna oranye. Dia berambut pendek dan memakai kacamata. Pria ini tampak memasang senyum kecut saat difoto.
Sebelumnya, H dilaporkan usai melecehkan pasiennya sendiri yang merupakan seorang perempuan berusia 19 tahun di sebuah klinik di kawasan Cipadu. Korban melapor usai mendapat pelecehan seksual saat diperiksa kesehatannya.
Kompol David menjelaskan pihaknya melakukan pengusutan usai menerima laporan dari korban. Hasil penelusuran, izin klinik yang dimiliki H sudah mati sejak 2022 lalu. H sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan praktik karena izin kliniknya telah kadaluarsa.
"Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis," kata David kepada wartawan hari ini.
David lalu menyebut H telah melanggar SOP dalam memeriksa pasien lawan jenis, yakni tidak didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien.
Atas perbuatannya, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.