ERA.id - Pemerkosa sekaligus pembunuh siswi SMP di Kota Palembang yang membuang jasad korbannya ke kuburan cina ternyata sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban, Minggu (31/8).
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis kemarin.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatannya," katanya.
Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kini tersangka utama ditahan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku, maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).