Bejat! Seorang Kakek di Sumut Cabuli 8 Anak Saat Beli Jajan di Tokonya

| 22 Sep 2024 17:00
Bejat! Seorang Kakek di Sumut Cabuli 8 Anak Saat Beli Jajan di Tokonya
Tersangka MS, pelaku pencabulan 8 anak ditahan. (Dok Polres Simalungun)

ERA.id - Seorang kakek di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mencabuli delapan orang anak perempuan. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat para korban membeli jajanan di toko miliknya.

Kasus ini dilaporkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun oleh orang tua korban pada Rabu (18/9/2024). Ada enam laporan kasus pencabulan dengan delapan korban anak perempuan yang dilakukan pelaku berinisial MS (64) ini yang dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun.

Dari laporan, perbuatan cabul tersebut terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. 

"Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, tetapi tersangka mengelak. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Ada sebanyak enam laporan polisi dengan korban sebanyak delapan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya," sebut AKP Verry.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, personil Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tokonya.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut. Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap delapan korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil visum et revertum," jelasnya.

Atas kejadian ini, polisi menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

Rekomendasi