Komisioner Bawaslu Surabaya Disidang atas Dugaan Pelecehan ke Anggota PPK

| 10 Oct 2024 17:00
Komisioner Bawaslu Surabaya Disidang atas Dugaan Pelecehan ke Anggota PPK
Poster Komisioner Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar saat sidang DKPP di Kantor KPU Jatim. (Era.id/Puan)

ERA.id - Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik atas kasus tindakan asusila di Kantor KPU Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024). 

Diketahui, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

“Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

David menjelaskan Agil diperiksa karena dia diduga telah melakukan tindakan asusila ke salah satu anggota PPK. Ia mengiming-imingi korban bahkan sampai mengancam.

“Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agul juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor,” ucapnya.

Agenda sidang ini, kata dia, adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Lebih lanjut, David juga mengungkapkan sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Untuk diketahui, sidang etik terhadap Agil ini juga diwarnai aksi dari sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan. Mereka mengecam dugaan asusila yang dilakukan agil.

“Badan Pengawas Pemilu bukan pemuas nafsu,” tulis salah satu poster yang mereka bawa. “Pecat predator seksual,” bunyi poster lainnya. 

“Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya untuk memperdaya atau menipudaya korban perempuan dengan janji sembarang kalir (segala cara), sampai seorang perempuan dapat tiduri,” kata Fajar Kurnia selaku perwakilan Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan.

Mereka pun menuntut agar Agil dipecat dari Bawaslu Surabaya dan diproses hukum secara pidana demi keadilan bagi korban.

“Kami ingin ada pemecatan, dan kalau memang bisa dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Rekomendasi