Debat Pilkada Sulteng Mau Dibikin di Jakarta, Ahmad Ali Sindir KPU

| 14 Oct 2024 12:32
Debat Pilkada Sulteng Mau Dibikin di Jakarta, Ahmad Ali Sindir KPU
Calon Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali. (Ist)

ERA.id - Calon gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali, memprotes keputusan KPU Sulteng yang ingin menyelenggarakan debat Pilkada Sulteng di salah satu stasiun tv nasional di Jakarta, 16 Oktober 2024.

"Debat itu bukan untuk menyenangkan stasiun TV, jangan kalian (KPU) menyesuaikan dengan kehendak televisi, harusnya televisi yang menyesuaikan dengan kehendak kalian," kata Ahmad Ali dalam keterangan video dikutip di Kota Palu, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, debat itu bukan untuk orang Indonesia, tetapi untuk masyarakat Sulteng. Dengan perdana itu diharapkan masyarakat datang berbondong-bondong, menonton, menyaksikan, mendengarkan langsung perdebatan para cagub-cawagub.

"Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi juga menjadi poin penting masyarakat yang belum menentukan pilihan. Dengan mengikuti debat bisa mengetahui dan menentukan pilihan mereka," katanya menegaskan.

Ali menegaskan debat di Jakarta, di stasiun televisi yang terafiliasi dengan partai politik, bukan merupakan permintaan dari mereka sebagai pasangan calon.

Dia pun mengingatkan KPU Sulteng untuk bekerja berdasarkan anggaran. Kalau anggaran KPU tidak cukup, tidak perlu disiarkan televisi, dapat pula melalui tayangan media lain, seperti YouTube.

"Poin penting debat, di mana pikiran orang tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta Pilkada 2024 dilakukan di wilayah pemilihan setempat.

"Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa (8/10).

Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Rekomendasi