ERA.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan R (64) menjadi tersangka usai membacok S (46) yang dipergoki hendak mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi pada Senin, mengatakan R sang pemilik kebun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
“Berdasar hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aji.
Saat ini, Aji mengatakan, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota usai dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Sementara itu, Aji menjelaskan, korban yang bukan warga Kota Bogor itu meninggal akibat kehabisan darah. Di mana tersangka membacok korban di beberapa bagian tubuhnya karena melarikan diri saat terpergok.
“Betul penyebab kematiannya diakibatkan dari bacokan tersebut. Ini berdasar dari keterangan RSUD,” jelasnya.
Di samping itu, kata Aji, polisi belum mendapatkan cukup bukti apakah benar korban sering mencuri talas di kebun milik tersangka, sehingga tersangka mengejar dan membacok korban.
“Kalau itu belum ada bukti pendukung yang menguatkan keterangannya,” ujar Aji.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemilik kebun berinisial R (64 tahun), terkait tewasnya S (46) yang diduga maling talas di kebun tersebut.
Aji menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika R yang merupakan pemilik kebun sedang memantau kebun talas miliknya sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar jam 02.30 WIB, pemilik kebun mendengar ada suara batang talas yang dipotong.
Kemudian, kata Aji, ketika pemilik kebun mengejar korban dan korban berbalik badan, si pemilik kebun membacok beberapa bagian tubuh korban menggunakan golok panjang hingga korban jatuh dan ditemukan tewas.