Pemecatan Ipda Sudy Soik Bikin Persatuan Gereja Indonesia Resah

| 16 Oct 2024 09:12
Pemecatan Ipda Sudy Soik Bikin Persatuan Gereja Indonesia Resah
Ipda Rudy Soik. (Ist)

ERA.id - Pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, membuat Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) gelisah. Dia meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk berpikir ulang soal keputusan itu.

“Ini menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI, Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa kemarin.

Ia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

“Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Ia menilai pemecatan yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Rekomendasi