Komisi III Panggil Kapolda NTT dan Sulteng, Bahas Kasus Ipda Soik

| 28 Oct 2024 11:55
Komisi III Panggil Kapolda NTT dan Sulteng, Bahas Kasus Ipda Soik
Komisi III gelar RDP terkait kasus Ipda Rudy Soik. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Komisi III DPR menggelar memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam RDP hari ini diagendakan membahas dua isu. Salah satunya terkait kasus pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.

"Kami merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT. Kasus ini berimbas pada pemberhentuan dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga akan membahas soal tewasnya tahanan di Polresta Palu atas nama Bayu Aditiawan.

"Penjelasan terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama almarhum Bayu Aditiawan," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, secara khusus meminta penjelasan atas dua kasus tersebut kepada Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, dia juga mengundang Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yang diwakili oleh Anggota DPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak JarNas Anti TPPO terlebih dahulu, kemudian penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS," kata Habiburokhman.

"Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalkanya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polisi berdalih alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Belakangan, JarNas Anti TPPO menilai, pemecatan Ipda Rudy Soik lantaran ada oknum-oknum yang terganggu karena bisnis jual beli orang dibongkar oleh Rudy Soik.

Sedangkan, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.

Rekomendasi