ERA.id - Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial S, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024).
Ia mengungkapkan motif pembunuhan karena korban bernama Bambang Haryanto (38) yang bertempat tinggal di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, selama ini melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya atau istri S.
Bahkan, korban juga mengancam membunuh hingga membakar rumah ketika keinginannya tidak dipenuhi, terutama ketika meminta uang untuk membayar utang.
Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya bersama istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, Bambang juga memaksa ibunya mencarikan sejumlah uang untuk membayar utang.
Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur sambil membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban.
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi anggota Polres Kudus yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.
Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibunya dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam, beruntung ibunya bisa menghindar sehingga selamat.
Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.
"Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah," ujarnya.
Tersangka mengakui menyesal karena tidak ada niat menghabisi korban. Namun, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.
Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara.