Sekda Jufri Minta ASN Sukseskan Delapan Program Pj Gubernur Sulsel Zudan, Apa Saja?

| 20 Oct 2024 11:10
Sekda Jufri Minta ASN Sukseskan Delapan Program Pj Gubernur Sulsel Zudan, Apa Saja?
Sekprov Sulsel Jufri Rahman (tengah)menjadi narasumber pada kegiatan penguatan sistem kepegawaian di Makassar,16-18 Oktober 2024. (Dok. Humas Pemprov Sulawesi Selatan)

ERA.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, meminta Aparatur Sipil Negara menyukseskan delapan program prioritas dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Jumat silam mengatakan, delapan program prioritas Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh yang terus menjadi fokus yakni pertama, Sukses Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024.

Kedua pengendalian inflasi, kemiskinan, stunting, gizi buruk, dan anak tidak sekolah serta perkawinan anak, (3) Peningkatan kualitas SDM, Investasi, dan Pelayanan Publik, (4) Peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan (5) Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan.

Selanjutnya keenam, sinergi program pemerintah, branding, dan marketing, (7) Stabilitas Sosial, Politik, Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban umum dan terakhir pengembangan infrastruktur, konektivitas daerah, dan perkuat mitigasi bencana.

Selain itu, Sekprov Sulsel juga kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini.

Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat," kata Jufri Rahman saat menjadi Narasumber Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Kompetensi dan Talentpool ASN.

Di masa kampanye ini, kata Jufri Rahman, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah pidana. Karena itu, ASN diminta untuk tidak main-main, dan fokus pada tugasnya melayani masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Jufri Rahman juga menjelaskan terkait sistem merit

manajemen talenta ASN, yang menjadi salah satu mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang ditugaskan menyelenggarakan pembinaan kompetensi ASN secara nasional.

Hal ini tentu sejalan dengan salah satu target manajemen talenta, yakni selain sebagai bentuk database profil kompetensi ASN, pembentukan manajemen talenta juga ditujukan untuk regenerasi SDM ASN.

Rekomendasi