ERA.id - Personel Kepolisian Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial H (48), pria asal Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, di Lampung Selatan, Rabu menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu siang (20/10/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
"Saat itu, pelaku bertandang ke rumah kerabatnya di Kecamatan Natar, yang bertetangga dengan rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh," kata dia.
Menurutnya, korban yang terkejut sempat berontak dan mencoba keluar dari rumah dengan alasan membeli jajan untuk menghindari pelaku.
"Korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi dan keluarganya, orang tua korban segera melapor ke Polsek Natar. Mendapat laporan ini, tim Reskrim Polsek Natar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada malam hari pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan," katanya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban dan uang tunai Rp10 ribu yang diberikan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," ujarnya. (Ant)