ERA.id - Seorang remaja yang merupakan warga Katibung, Lampung Selatan, ST alias Dedet (19) ditangkap karena telah memperkosa ibu dan cabuli adik perempuannya yang masih berusia tujuh tahun.
"Betul kejadian tersebut (pelaku ditangkap) tanggal 26 Desember 2022 di wilayah hukum Polsek Katibung," kata Kasi Humas Polres Lamsel AKP Agus Ngadiyanto saat dihubungi, Rabu (28/12/2022)
Dia menambahkan ST telah ditetapkan menjadi tersangka, ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"(Pelaku) masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Katibung," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Era, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adiknya bila menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain. ST melakukan aksi bejatnya ini selama dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu pelaku melaporkan kasus ini ke Polsek Katibung. Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap ST.