ERA.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung bernama Fadlurahman Zikri (27) dilaporkan mencabuli muridnya berkali-kali. Namun, penahanan pelaku ditangguhkan polisi setelah ia memberi jaminan Rp50 juta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kakak kandungnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali dalam mobil milik pelaku pas jam sekolah. Modusnya dengan mengajak korban berkeliling untuk membeli peralatan sekolah.
"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Tribata News.
Penahanan tersangka merujuk Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini punya pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Saat ini, penahanan pelaku ditangguhkan dan ia hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Polisi beralasan pelaku kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Hendrik.
"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," tambahnya.
Namun, polisi menegaskan proses hukum terhadap FZ tetap berjalan. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).