ERA.id - Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani mengungkapkan, sejumlah skincare atau produk kecantikan tak mengantongi izin BPOM. Salah satunya milik pengusaha asal Makassar Mira Hayati.
Produk skincare "Mira Hayati Lighting Skin" juga positif mengandung merkuri. Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11), beberapa sampel produk diambil untuk uji laboratorium.
"Produk Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," kata Hariani kepada ERA, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan penyelidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Baru satu minggu penyelidikan berjalan. Saat ini kami masih memeriksa saksi dan ahli, setelah itu kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkap Dedi.
Mira Hayati, lanjutnya, akan dikenai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Jika terbukti melanggar UU Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Yudhiawan.
Selain itu, Yudhiawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Mira Hayati dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kalau hukumannya cukup berat, kami juga akan menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.