Tahanan Ditemukan Tewas di Polda Banten, Dibunuh atau Bunuh Diri?

| 13 Nov 2024 10:12
Tahanan Ditemukan Tewas di Polda Banten, Dibunuh atau Bunuh Diri?
Ilustrasi jenazah (Antara)

ERA.id - Seorang guru honorer asal Lebak yang jadi tersangka kasus narkoba BK (35), tewas diduga bunuh diri dalam tahanan sementara Polda Banten.

Kini Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Banten menyoroti penyidik Ditresnarkoba yang sempat memeriksa BK.

"Masih, belum keluar (pemeriksaan). Jadi kalau yang dari Propam, satu unit kemarin sudah disampaikan, itu masih dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa kemarin.

Selain itu, Didik juga menegaskan bahwa dari hasil visum yang keluar, terbukti ada bekas lecet jerat dari ikat pinggang di leher tersangka.

Didik menjelaskan bahwa standar operasional dan prosedur sudah diterapkan dalam pengembangan kasus narkoba. Seperti pemeriksaan di tahanan sementara Ditresnarkoba Polda Banten selama 3x24 jam.

Usai diperiksa, maka akan keluar surat perintah penahanan (SPP) resmi untuk tersangka tersebut.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memperketat SOP pemeriksaan tersangka kasus narkoba, guna menghindari kejadian tersebut terulang kembali di Mapolda Banten.

Sebelumnya, Didik mengatakan tewasnya tersangka narkoba BK usai ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri.  

Didik mengatakan dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik.

Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim Inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Jenazah BK divisum di RS Bhayangkara Serang, Banten.

Dijelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan.

Rekomendasi