Tiga Pengeroyok Viral yang Tewaskan Bapak di Serang Ditangkap, Beginilah Kronologinya

| 16 Nov 2024 08:47
Tiga Pengeroyok Viral yang Tewaskan Bapak di Serang Ditangkap, Beginilah Kronologinya
Ilustrasi jenazah (Antara)

ERA.id - Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga pengeroyok bapak-bapak berinisial A, warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang membuat korbannya tewas. Mereka yakni JS (55), MU (32) dan AM (32).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan kasus tersebut viral.

“Alhamdulillah kejadian yang diawali tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di wilayah hukum Polda Banten, terutama di Bogeg yang kemarin sempat dinaikkan ke media sosial, ini ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto di Serang, Jumat kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Lingkungan Bogeg RT 02/02 Banjar Agung, Cipocok Jaya.

Menurut Dian, tiga tersangka tersebut merupakan satu keluarga. Pengeroyokan dilakukan secara spontan pada 5 September 2024 pukul 05.30 WIB, saat melihat korban A masuk ke dalam rumah saudara perempuan tersangka JS berinisial M, dalam keadaan pintu tertutup.

JS bersama anaknya AM, dan adik iparnya MU, menyergap dan menganiaya A hingga luka berat. A yang tidak berdaya pada pukul 07.00 WIB, diamankan anggota Polsek Cipocok Jaya untuk diobati.

Usai kejadian tersebut, keluarga pelaku memberi uang pengobatan senilai Rp4 juta dan sepakat untuk berdamai. Pada tanggal 10 September, korban A merasa sakit dan dibawa perawatan medis, hingga di tanggal 11 September, ia meninggal dunia.

Pihak keluarga korban menyepakati damai dengan keluarga pelaku, dengan perjanjian membayar uang kerohiman sebesar Rp150 juta yang dibayarkan hingga 14 September. Apabila tidak dibayarkan, sepakat untuk diproses ke ranah hukum.

“Sehingga pada tanggal 14 Oktober 2024 itu juga keluarga korban membuat laporan polisi di Polda Banten ini. Selanjutnya kita penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, di mana kita sangat harus berhati-hati, karena ini memang perkara yang lampau,” ujar Dian.

Saat penyidikan berlangsung, kasus tersebut menjadi viral dengan unggahan anak korban di media sosial.

Usai menaikkan status perkaranya dari lidik menjadi sidik, dan menemukan alat bukti dari bukti interogasi penyidik Polsek Cipocok Jaya terhadap para tersangka, Polda Banten menahan mereka.

“Tapi pada saat setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten, yang bersangkutan berubah jawabannya menjadi tidak mengakui atas perbuatan tersebut,” ujar Dian.

Para tersangka terancam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut diungkap oleh akun Instagram @itsdechan yang bilang bapaknya dikeroyok tiga orang. Mereka semua keluarga M atau Mukaidah. Dalam kronologinya, akun tersebut mengatakan ayahnya Mukaidah untuk memperbaiki lampu rumah. Belakangan, A dituduh melecehkan. Dia langsung diikat dan digebuk hingga terkapar tak berdaya. Akun tersebut juga melampirkan kondisi bapaknya sesudah dianiaya dan saat mendapatkan perawatan.

Rekomendasi