Masa Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual Disabilitas Diperpanjang, Jadi Tahanan Rumah 40 Hari

| 03 Dec 2024 16:15
Masa Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual Disabilitas Diperpanjang, Jadi Tahanan Rumah 40 Hari
Pemuda disabilitas lakukan pelecehan seksual (Antara/Dhimas Budi Pratama)

ERA.id - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS, yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa.

"Jadi, tersangka IWAS ini berstatus tahanan rumah, habis hari ini, nanti kami perpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).

Masa penahanan yang diperpanjang itu menjadikan tersangka IWAS tetap menjadi tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan.

Perihal perkembangan penanganan kasus, Syarif menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, dia memastikan penyidikan akan segera menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Lalu, kata Syarif, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, Syarif menyebutkan ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan. Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rekomendasi