ERA.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membekuk oknum ojek online (ojol) berinisial R (28) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Ganja itu disimpan oleh R di gerobak mi ayam.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 5,2 kilogram di Kelurahan Balumbang Jaya, Kota Bogor.
Penangkapan ini bermula dari masyarakat yang resah bahwa daerahnya diduga kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika. Oleh karenanya, jajaran Satnarkorba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hasil laporan informasi dari masyarakat tersebut.
"Saat itu kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor, dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam," kata Eka, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah gerobak mi ayam.
"Di situ kami berhasil menemukan di bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat," jelasnya.
Selanjutnya, kata Eka, tersangka berikut barang bukti 5,2 kilogram ganja dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.