ERA.id - Seorang kasir toko kue terkenal di Makassar berinisial A (40) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp18 juta. Aksi penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi, pelaku melancarkan aksinya secara bertahap sejak September hingga November 2024.
“Awalnya mengambil Rp1 juta, lalu bertambah Rp4 juta, hingga akhirnya Rp6 juta. Totalnya mencapai Rp18 juta,” kata Suryadi kepada ERA, Rabu (11/12/2024).
Pelaku mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menggunakan uang tersebut untuk membeli susu bagi bayinya yang masih berusia empat bulan serta membayar biaya kontrakan.
Aksi ini akhirnya terbongkar saat perusahaan menemukan kejanggalan dalam setoran penjualan.
Setelah mangkir dari panggilan perusahaan, A ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Pelaku menggelapkan dana lebih dari sekali selama tiga bulan terakhir. Saat diperiksa, ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Suryadi.
Atas perbuatannya, A kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Suryadi.