Pelaku Pelecehan di Makassar Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

| 13 Dec 2024 11:30
Pelaku Pelecehan di Makassar Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli
Rekaman CCTV seorang pria berinisial TA (45) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan wanita di sebuah toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Seorang pria berinisial TA (45) diamankan polisi setelah melecehkan seorang karyawan wanita di sebuah toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

TA ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat kerjanya, yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan pelaku memanfaatkan momen untuk menempelkan kelaminnya saat korban sedang melayani konsumen. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Datang dengan berpura-pura ingin membeli alat bermain game,” kata Devi kepada ERA, Jumat (13/12/2024).

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Kami menangkap pelaku di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” tambah Devi.

Aksi dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat datang ke toko menggunakan sepeda motor dan berpakaian santai dengan kemeja biru. 

Ia masuk ke dalam toko, mendekati korban, dan berpura-pura bertanya tentang barang elektronik yang ingin dibeli. Saat korban menunjukkan barang, pelaku mengambil kesempatan untuk menyentuh korban berulang kali.

Rekaman tersebut juga menunjukkan korban berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap mengikuti dan berusaha mengulang aksinya. Video ini memicu kecaman dari warganet, mendorong polisi bertindak cepat.

Saat ini, TA telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rekomendasi