ERA.id - Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang tersangka penyebar video pornografi artis dan model.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kedua tersangka yang berinisial S dan N ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gresik dan saat ini sedang diperiksa.
"Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada kamera tersembunyi," kata Dirmanto, dikutip Antara, Jumat (20/12/2024).
Dirmanto mengemukakan bahwa kejadian tersebut terjadi antara tahun 2015-2023. Selama itu, kata dia, sudah ada ratusan orang yang jadi korban
"Nanti siapa dan kriteria apa saja akan disampaikan lebih lanjut. Korban ini tertarik karena di iming-iming pekerjaan untuk menjadi model," jelasnya.
Lebih lanjut, Dirmanto mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N untuk melapor ke Polda Jatim agar ditindaklanjuti.
"Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang," ujarnya.
Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.