Video Syur Mirip Gisel Beredar di Media Sosial, Hotman Paris: Hati-hati, Siapkan Pengacara

| 08 Nov 2020 15:17
Video Syur Mirip Gisel Beredar di Media Sosial, Hotman Paris: Hati-hati, Siapkan Pengacara
Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

ERA.id - Gisella Anastasia masih menjadi perbincangan publik dan namanya masuk jajaran trending topic Twitter sejak Sabtu (7/11/2020) dini hari. Hal ini dikarenakan tersebarnya video durasi 19 detik yang menampilkan sosok mirip dengannya sedang berhubungan intim dengan seorang pria.

Seiring dengan beredarnya video tersebut, pihak kepolisian kabarnya telah turun tangan untuk menangkap penyebar video porno tersebut. Polisi juga menyatakan tak hanya penyebar video saja yang akan ditangkap. 

Pengacara kondang Hotman Paris belakangan memperingatkan Gisel, seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol angkatan V itu, untuk hati-hati dan segera mencari tim pengacara untuk menangani kasus tersebut.

"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya itu adalah seorang artis cewek terkenal. Kepada cewek tersebut, hati-hati persiapkan tim pengacara kamu," ungkap Hotman Paris melalui Instagram-nya yang dikutip pada Minggu (8/11/2020).

Pengacara kondang berusia 61 tahun itu memberikan contoh kasus video porno yang pernah dialami oleh publik figur Tanah Air. 

"Karena apa? dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu ada aktor penyanyi AR dan 2 cewek LN dan CT yang salah satunya klien saya," kata Hotman Paris.

Dari pengalaman tersebut, Hotman Paris mengingatkan jika sang artis bisa saja terjerat pasal UU ITE dan UU Pornografi. 

"Ternyata, sudah ada putusan Pengadilan (bahwa) bukan hanya penyebar ponografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar. Awas, hati-hati kena Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan juga UU Pornografi, jangan sampai Anda kena lalai menyimpan pornografi," ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris mengungkapkan jika kasus yang ditanganinya dihukum sampai ke Mahkamah Agung. Ia memperingatkan untuk berhati-hati dan tidak ceroboh dalam urusan pornografi.

"Sudah ada pernah contoh kasus dihukum di Mahkamah Agung. Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati. Belum tentu menyebarkan, harusnya menyebarkan. Sudah ada contoh kasus," ujar Hotman Paris.

Rekomendasi