ERA.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memperpanjang atau mencabut status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran.
"Dengan tidak diperpanjang masa tanggap darurat bencana di tiga kecamatan, dengan demikian seluruh kecamatan dengan jumlah 39 kecamatan yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada 4 dan 5 Desember saat ini masuk ke masa transisi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, dikutip Antara, Rabu (25/12/2024).
Menurut Ade, kebijakan tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana ini berdasarkan hasil evaluasi, seperti infrastruktur khususnya akses lalu lintas yang awalnya terisolasi sudah bisa dilalui kendaraan sehingga penanganan ke masyarakat lancar.
Kemudian air bersih dan listrik pun sudah tidak ada masalah. Selanjutnya, fasilitas kesehatan dan pemerintahan khususnya di tingkat sudah normal. Untuk itu, diputuskan seluruh kecamatan yang terdampak bencana masuk ke masa transisi.
Meskipun 39 kecamatan sudah berstatus transisi ke pemilihan, namun masih banyak warga yang mengungsi dan tersebar di 25 kecamatan.. Akan tetapi para penyintas bencana ini mengungsi di waktu-waktu tertentu saja atau tidak terus menerus mendiami pengungsian.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para penyintas bencana untuk tidak khawatir, karena Pemkab Sukabumi tetap memperhatikan kondisi mereka khususnya warga yang rumahnya tidak bisa dihuni lagi.
"Bantuan kebutuhan dasar masih terus kami salurkan kepada warga yang terdampak," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemkab Sukabumi awalnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang tersebar di 39 kecamatan dari 4-10 Desember, kemudian diperpanjang dari 11-17 Desember.
Selanjutnya, Pemkab Sukabumi kembali memperpanjang tanggap darurat bencana dari 18-24 Desember untuk tiga kecamatan, sedangkan 36 kecamatan lainnya berstatus masa transisi.