Mobil Toyota Harrier di Tangan Eks Bupati Jeneponto Akhirnya Dikembalikan setelah 10 Tahun Dikuasai

| 07 Jan 2025 11:30
Mobil Toyota Harrier di Tangan Eks Bupati Jeneponto Akhirnya Dikembalikan setelah 10 Tahun Dikuasai
Iksan Iskandar, memberi keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/8/2016). (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

ERA.id - Eks Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menjadi perhatian publik setelah kabar dirinya menguasai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi terungkap.

Mobil dinas yang dimaksud adalah Toyota Harrier berwarna hitam dengan pelat merah bernomor polisi DD 90 G. 

Kendaraan ini telah berada dalam penguasaan Iksan Iskandar selama dua periode masa jabatannya sebagai bupati.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto Badaintan. Ia menyatakan bahwa mobil tersebut memang digunakan sejak awal masa jabatan Iksan Iskandar sebagai bupati.

"Mobil ini digunakan sejak periode pertama menjabat, terhitung sejak 2014," ungkap Badaintan, Senin (6/1/2025).

Toyota Harrier, yang merupakan SUV ukuran sedang dari Toyota Motor Corporation, dibeli Pemkab Jeneponto pada 2014 untuk mendukung tugas dinas Iksan Iskandar. 

Namun, meski beberapa kali diberikan surat penarikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Baru pada akhir tahun 2024, tepatnya Selasa malam (31/12/2024), mobil dinas itu akhirnya diserahkan kembali kepada Pemkab Jeneponto.

"Kendaraan itu dikembalikan pada malam tanggal 31 Desember 2024," tambah Badaintan.

Saat ini, mobil tersebut telah berada di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto dan nomor polisinya telah diubah menjadi DD 1370 G.

Rekomendasi