ERA.id - Pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomo urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin masih menunggu konfirmasi dari majelis hakim dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20/1) terkait pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024. Dikabarkan bahwa pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi membatalkan memperkarakan hasil peroelahan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismissal. Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan," ujar Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya belum mendengar langsung dari majelis hakim, kabar tersebut baru dibacanya dari pemberitaan. Meski begitu, Luthfi-Yasin menghormati keputusan Andika-Hendi yang mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2025.
"Kami sudah melihat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan. Kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari Pemohon," kata Denny.
Hendrar Prihadi alias Hendi, saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Senin (13/1), membenarkan bahwa pasangan pihaknya mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz juga mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi telah mengajukan surat penarikan permohonan ke Mahkamah pada Senin (13/1) siang. Adapun, gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1).
Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1), Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).