ERA.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus Dodi Suhendar (30), suami penyiram air keras ke sang istri, di salah satu hotel di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali, Selasa (21/1/2025).
Dodi menyiram istrinya, AFF (29), dengan air keras di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (14/1/2025).
"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya. Akhirnya berhasil kami angkap di Bali," ujarnya Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).
Tri menjelaskan sebelum menyiram air keras, Dodi bersama istrinya itu sempat membahas mengenai harta gana-gini dan perceraian. Pada kesempatan itu, Dodi yang datang ke kediaman AFF meminta agar proses perceraian tidak dilanjutkan.
"Pelaku meyakinkan korban untuk tidak bercerai, tapi korban menolak. Akhirnya pelaku menyiramkan air (keras) yang sudah disiapkan dalam botol. Akibatnya, korban mengalami luka serius," kata dia menjelaskan.
Dodi sempat menjual satu unit mobil untuk melarikan diri ke Bali. Ia pun mengganti ponsel beserta nomornya untuk menghilangkan jejak.
Kemudian, pada Jumat (17/1/2025), Jodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur. Akhirnya pelaku diamankan di Bali 6 hari kemudian," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Dodi dikenakan Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dodi pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.