ERA.id - Suami siri berinisial RTH atau A (32) yang memutilasi dan memasukkan jasad istrinya, UK (29) ke dalam koper merah yang dibuang di Ngawi, Jawa Timur, dipicu perasaan sakit hati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa RTH cemburu setelah mengetahui korban membawa laki-laki lain ke kamar kosnya. Pelaku yang selama ini mengaku sebagai suami siri korban merasa dikhianati.
Kombes Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025), juga bilang kalau pelaku juga merasa tersinggung karena korban kerap meminta uang kepadanya.
Sebelum pertemuan terakhir di sebuah hotel di Kediri, pelaku bahkan telah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk korban setelah komunikasi melalui WhatsApp.
“Korban sering meminta uang. Pada tanggal 19 Januari, saat bertemu di hotel, pelaku membawa uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban,” tambahnya.
Motif ketiga yang terungkap adalah hinaan korban terhadap anak pelaku. Menurut Farman, korban pernah mendoakan anak pelaku agar kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, korban meminta pelaku untuk “menghilangkan” anak kedua dari pernikahan sebelumnya.
“Hinaan itu menjadi pemicu sakit hati pelaku, sehingga dia merencanakan tindakan keji tersebut,” jelas Farman.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan koper merah berisi potongan tubuh manusia pada Kamis (23/1/2025).
Polisi mengidentifikasi bahwa koper tersebut hanya berisi bagian tubuh tanpa kepala dan kaki. Kepala korban kemudian ditemukan di Trenggalek, sementara potongan kaki ditemukan di Ponorogo.
Penemuan potongan kaki di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada Minggu (26/1/2025) sempat membuat geger warga. Seorang saksi, Robinson, menjelaskan bahwa bungkusan plastik hitam itu ditemukan sekitar pukul 04.00 WIB dan segera diamankan oleh polisi.
“Bungkusan itu langsung dibawa polisi. Banyak aparat yang datang ke lokasi sejak subuh,” ujarnya.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai UK setelah keluarga memastikan ciri-ciri jasad di RSUD dr. Soeroto, Ngawi. Pelaku RTH ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) malam setelah serangkaian penyelidikan.