ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Buru, Polda Maluku, telah menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga jenis Sianida sebanyak 150 karton, yang diangkut menggunakan satu unit mobil truk.
Truk dengan nomor polisi DE 8507 AU berisi ratusan B3 itu dicegat di dermaga feri Namlea, Kabupaten Buru. Truk ini diketahui berangkat dari dermaga feri Kota Ambon.
“Saat diamankan, karton berisi Sianida ini tertempel nama perusahaan yaitu PT. Hon Chuan Indonesia, dengan customer name PT. Sinar Sostro Mojokerto-Jatim,” kata Kasi Penmas Humas Polres Buru Aipda M.Y.S. Djmaluddin, di Ambon, Senin (27/1/2025).
Saat ini, barang bukti ratusan karton B3 tersebut dan sopir truk telah diamankan di Polres Buru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan kegiatan rutin dari unit operasional Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli dan swiping (pemeriksaan berkala) di seputaran Pelabuhan Namlea.
"Dalam kegiatan itu ditemukan satu mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke gunung botak, setelah itu Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida," ujarnya.
Penangkapan ini, ia melanjutkan, menambah daftar panjang keberhasilan Polres Buru dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut," terangnya.
Sementara itu, salah seorang saksi berinisial YT (60), warga Kudamati Ambon mengaku melihat barang tersebut diangkut dari kontainer Pelabuhan Ambon. “Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari kontainer untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tahu isinya apa," kata YT kepada polisi.