Polri Makin Tercoreng, Bripka Erick di Ambon Peras Pemilik Gudang Penyimpan Sianida di Maluku

| 29 Sep 2025 12:03
Polri Makin Tercoreng, Bripka Erick di Ambon Peras Pemilik Gudang Penyimpan Sianida di Maluku
Ilustrasi polisi lalu lintas. (ERA.id)

ERA.id - Seorang polisi dari Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta diduga terlibat dalam kasus penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida pada Kamis (25/9/2025).

Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika menyatakan, tak cuma menggerebek, si polisi juga memeras. Kejadian sudah terjadi berulang dan selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.

Sianida itu, kata Suhartini, dipesan oleh polisi. Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.

Merespons itu, Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mengaku sudah menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik itu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Senin (29/9/2025) menjelaskan, gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rositah.

Hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Rekomendasi