ERA.id - Seorang pria berinisial FZ (23) menganiaya ibunya, J (57), di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kelakuan kejam FZ terekam dalam video amatir. Tampak dia menarik baju ibunya dan sesekali mencekiknya. Korban yang sudah lanjut usia hanya bisa pasrah.
Tidak hanya menarik baju dan mencekik, FZ juga memukul beberapa bagian tubuh perempuan yang melahirkannya itu dengan sapu hingga membuat badan ibunya memar.
Belakangan FZ diketahui memaksa ibunya untuk memberi uang Rp200 ribu demi menebus ponsel yang digadaikan serta untuk bermain judi online. Ketika ibunya menolak, FZ marah dan memukuli sang ibu.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, ibu bernasib malang itu akhirnya melapor ke polisi setelah merasa tertekan. Setelah kejadian itu, pihak kepolisian menangkap FZ serta memeriksa urinnya FZ untuk mendalami kemungkinan adanya pengaruh narkoba atau zat lainnya.
Polisi pun mengenakan pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap FZ. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.