ERA.id - Polda Jabar berhasil meringkus tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana asusila atau pornografi. Para pelaku itu tergabung dalam agensi yang menyediakan jasa streaming pornografi melalui aplikasi berbayar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan dari masyarakat. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) lalu melakukan patroli siber guna menindaklanjuti laporan itu.
"Hasilnya, ditemukan agensi aplikasi berbayar 'Hani' untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent atau host. Lalu ditemukan tindak pidana asusila atau pornografi," kata Jules, Kamis (6/3/2025).
Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan menelusuri wilayah yang dijadikan kantor atau tempat streaming pornografi tersebut. Polisi pun menemukan tempat yang dijadikan kantor yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Alamat kantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pemilik agensi SNM berinisial DA dan MAE. Dikantor itu ditemukan aktivitas tindak pindana asusil, dengan adanya wanita yang tidak menggunakan busana," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah menambahkan, terdapat lima wanita berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar itu.
Kelima orang wanita yang berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.
"Dalam video call, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Lalu talent menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata Resza.
Para talent ini harus memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila mereka tidak memenuhi target pendapatan, para talent dikenakan sanksi denda dari agensi.
Ia menjelaskan, aplikasi streaming berbayar Hani itu sebenarnya merupakan media komunikasi. Namun, mereka menyalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.
"Jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa hanya ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," kata dia menjelaskan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana dan atau Pasal 56 KUHP pidana.
"Ancaman hukumannya UU ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan, UU Pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar," ujarnya.